Minggu, 07 November 2010

USHUL FIQH

 IJ'TIHAD

BAB I
PENDAHULUAN

           Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada-Nya kehendak Allah tersebut dapat ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi-Nya (Al Qur’an) dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi tersebut (As Sunnah).
          Kehendak atau titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia, dikalangan ahli ushul disebut “hukum Syara’”, sedangkan bagi kalangan ahli fiqh,”hukum syara” adalah pengaruh titah Allah terhadap perbuatan manusia tersebut.
         Seluruh kehendak oleh Allah tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat dalam Al Qur’an dan penjelasannya dalam Sunnah Nabi. Tidak ada yang luput satupun dari Al Qur’an namun Al Qur’an itu bukanlah kitab hukum dalam pengertian ahli fiqh karena di dalamnya hanya terkandung titah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan lain yang bersamaan dengan itu, dengan istilah lain, Al Qur’an itu mengandung norma hukum. Untuk memfdormulasikan titah Allah itu ke dalam bentuk hukum syara’ (menurut istilah ahli fiqh) diperlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran.
          Dari sini kita dapat mengambil sedikit permasalahan seperti :
1. Apa Pengertian, syarat dan tingkatan Mujtahid ?
2. Apa fungsi dari Ijtihad ?